
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pemilukada merupakan masa lalu. Masa kini
adalah “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. Hal demikian disebabkan adanya perubahan paradigma mengenai rezim dimanakah “pemilihan kepala daerah” tersebut berada.
Dahulu diyakini bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilihan umum. Hingga Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, bertanggal 19 Mei 2014 menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota bukan merupakan rezim pemilihan umum. Pemaknaan demikian sungguh dipahami pembentuk undangundang. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang kemudian disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan menelurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Walau demikian, Mahkamah Konstitusi untuk sementara diminta tetap menangani perselisihan tersebut.
Mahkamah Konstitusi sendiri dengan putusan-putusannya, lebih utama dalam Putusan Nomor 5/PHP.BUP-XV/2017, telah menegaskan sifat sementara kewenangan Mahkamah dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota akan berakhir begitu badan peradilan khusus terbentuk.
Buku ini akan sangat membantu pembaca untuk memahami perubahan paradigma tersebut. Tidak hanya diperuntukkan bagi kajian historis, beberapa uraian dalam buku ini akan sangat membantu para pihak yang berminat mengikuti sidang-sidang Mahkamah Konstitusi secara langsung sebagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu Center for Democratization Studies sangat mendukung penerbitan buku ini.
