UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Konsepsi konstitusi tersebut lahir dari konstitusionalisme, yaitu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi dan meletakkan konstitusi sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan penyelenggara pemerintahan. Oleh karenanya, perubahan konstitusi harus tetap mengacu kepada gagasan dasar konstitusionalime tersebut. Diskusi ini akan membahas dinamika dalam upaya untuk amendemen atau perubahan tersebut.
Catat tanggalnya Sabtu 24 September 2022 jam 21.00 Live streaming on Youtube: Mata Dunia Podcast dan Center of Democratization Studies
Leave a Reply