
Pada 9 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tahapan pertama akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Tahapan terpenting yaitu pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 dan 26 Juni 2024 untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden putaran kedua jika ada. Seluruh tahapan akan berakhir pada 20 Oktober 2024 dengan pengucapan sumpah/janji pemenang Pemilu.
Keseluruhan terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu: perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye Pemilu; Masa Tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Diskusi ini akan mengulas mengenai Seluk Beluk Kampanye Pemilu 2024 dan Keberadaan Pemantau Pemilu yang sangat penting untuk mengkaji proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dimulai.
Saksikan live streaming youtube tanggal 3 November 2022 di podcast Mata Dunia dan CEDES

Leave a Reply