
Oleh Tri Sulistianing Astuti
Pemilihan umum serentak (pemilu serentak) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 17 April 2019 dengan desain lima kotak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), desain lima kotak berarti setiap pemilih harus memberikan lima surat suara terpisah: satu untuk Presiden, satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), satu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kabupaten/Kota) secara bersamaan. Pemilu serentak 2019 berhasil diselenggarakan dengan pencapaian-pencapaian positif dan negatif.
Pencapaian Pemilu Serentak 2019 memberikan kontribusi positif terhadap persepsi kebebasan (freedom perception) Indonesia di dunia. Freedom House (2021) mengindeks Indonesia sebagai negara partly free country dengan peringkat 59 dari 100 negara. Indeks Freedom memberikan skor tinggi pada proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 sebagai bagian dari pelaksaanaan hak politik. Pertama, disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 secara garis besar dianggap bebas dan adil oleh pemantau pemilu internasional. Meskipun terjadi juga dilaporkan adanya penyimpangan pemungutan suara terbatas. Kedua, perwakilan legislatif nasional saat ini dianggap dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Ketiga, undang-undang pemilu dan kerangka hukum pemilu dianggap sebagian besar demokratis dan sebagian besar dipandang tidak memihak. Namun, disebutkan para aktivis mengkhawatirkan independensi otoritas, Bawaslu dan KPU karena institusi-institusi tersebut harus melakukan konsultasi yang bersifat mengikat dengan parlemen dan pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan atau keputusan terkait penyelenggaraan pemilu .
Selain pencapaian positif, sayangnya, hal-hal negatif juga terjadi di pemilu serentak 2019 dan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. KPU menyatakan bahwa penyelenggaaraan pemilu serentak 2019 telah menyebabkan 894 penyelenggara pemilu lokal (KPPS) meninggal, dan 5.175 sakit karena kelelahan. Isu lain yang menjadi sorotan adalah daftar pemilih tetap (DPT) dan distribusi logistik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bahwa perubahan DPT berdampak pada persiapan logistik pemilu untuk pertama kalinya . Selain itu, politisi merasa bahwa desain lima kotak menimbulkan kesulitan karena pada saat yang bersamaan politisi harus berkampanye untuk diri sendiri, partai dan kandidat presiden. Mekanisme ini juga membuat pemilih kesulitan untuk mengenali semua kandidat wakil rakyat .
Putusan Mahkamah Konstitusi
Masalah-masalah tersebut kembali berujung di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi memperluas dan memberikan enam opsional model dalam pemilihan umum serentak setelah menelusuri kembali maksud semula dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa enam model pemilihan umum serentak tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 serta dianggap konstitusional berdasarkan UUD 1945. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk memilih model pemilihan umum serentak.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan penelusuran kembali original intent perihal pemilihan umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dan menentukan sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
- Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
- Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
- Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
- Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
- Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
- Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah Konstitusi, dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menegaskan dirinya tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model di atas yang dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, dalam putusan terbaru yang membahas isu yang hampir sama, yaitu Putusan Nomor 16/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya. Mahkamah Konstitusi menegaskan, semua pilihan yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 merupakan gagasan yang muncul (original intent) selama perubahan UUD 1945. Sebagai the sole interpreter of the constitution, sekalipun bukan satu-satunya penafsiran yang dipakai untuk menentukan pilihan model atau desain keserentakan pemilihan umum, Mahkamah tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari penafsiran original intent sebagai salah satu metode untuk memahami konstitusi.
Hal menarik dalam Putusan Nomor 16/PUU-XIX/2021 adalah respon Mahkamah Konstitusi terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan pemilihan umum lima kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc yang sangat berat, tidak rasional dan tidak manusiawi. Menurut Mahkamah, beban kerja yang berat, tidak rasional dan tidak manusiawi sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilihan umum yang merupakan bagian dari implementasi norma. Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen atau tata kelola pemilihan umum yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak. Sehingga, apa pun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat tergantung pada bagaimana manajemen pemilihan umum yang didesain oleh penyelenggara pemilihan umum, tentu dengan dukungan penuh dari pembentuk undang-undang beserta stakeholders terkait.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menyatakan, secara teknis, pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dengan struktur yang dimiliki saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilihan umum, sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi.
Aspek Kesehatan dan Keselamatan
Saat ini, pandemi Covid-19 masih terus menjadi momok dalam berbagai aktivitas di masyarakat. Walau demikian, penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada tetap harus dilaksanakan. Terkait dengan kondisi saat ini, dari pandangan normatif Mahkamah Konstitusi dan berkaca dari pengalaman penyelenggaraan pemilu di masa pandemi di negara-negara lain dan Pilkada serentak 2020 menunjukkan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan harus menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Kesehatan dan keselamatan adalah hak asasi manusia yang lebih utama dan dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945. Artinya, pemilu yang demokratis tidak hanya refleksi dari proses dan hasil dari Pemilu berintegritas dan penerapan asas-asas pemilu Luber Jurdil, tetapi juga harus menjamin keselamatan penyelenggara, peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat. Oleh karena itu, identifikasi kebijakan di masa pandemi Covid-19 yang menciptakan kebiasaan baru diperlukan untuk diadopsi dalam administrasi dan peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Mengingat kondisi new-normal ditengarai masih akan berlanjut terus, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 harus mengadopsi penanganan pandemi Covid-19, terutama terkait aturan kebiasaan baru dalam bingkai protokol kesehatan. Untuk itu, dari setiap tahapan Pemilu 2024, harus ada kebijakan pembatasan sosial yang mencakup aturan tentang persyaratan kondisi dan kapasitas tertentu untuk area publik dan kegiatan yang melibatkan pertemuan massal dengan jangka waktu tertentu. Selain itu, program vaksinasi Covid-19 harus menjadi prioritas dan bagian penyelenggaraan Pemilu 2024. Pengaturan pembagian kewenangan penyelenggara Pemilu 2024 dan Satgas Covid-19 sebagai bagian dari penerapan new normal di masyarakat juga perlu dipikirkan dan dikaji lebih lanjut.
Tulisan ini dimuat di Majalah Konstitusi.

Leave a Reply