Tri Sulistianing Astuti menulis “Parliamentary Threshold dan Fragmentasi Parlemen” di Majalah Konstitusi, edisi November 2024. Tulisan tersebut mengetengahkan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, yaitu Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menentukan, berkenaan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana ditentukan
norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan.
Tri mengungkapkan: “Pada prinsipnya, pemberlakuan parliamentary
threshold sebagai ambang batas persentase suara yang harus dicapai oleh sebuah partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen memiliki implikasi yang signifikan dalam sistem politik suatu negara, mempengaruhi representasi politik, stabilitas pemerintahan, dan dinamika kompetisi politik. Konsep tersebut dapat membantu mencegah fragmentasi parlemen dengan memastikan bahwa hanya partai-partai yang memperoleh dukungan signifikan dari pemilih yang dapat memasuki parlemen. Hal ini membantu meminimalkan potensi instabilitas dan ketidakstabilan politik. Apalagi terhadap sistem yang cenderung terfragmentasi, ambang batas bertindak sebagai mekanisme untuk mengurangi jumlah partai politik yang ada di parlemen. Hal ini dapat membantu memfasilitasi pembentukan mayoritas yang kuat dan pemerintahan yang efisien.”

Leave a Reply